Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
o Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
o Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
o Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
o Membangun tatanan perekonomian nasional
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
¢ Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
v Mendefinisikan organisasi
v Mengkoordinasi keputusan
v Menyediakan norma
v Sasaran yang lebih nyata
¢ Tujuan perusahaan :
v Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
¢ Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
¢ Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
¢ Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
¢ Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
¢ Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
¢ Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
¢ Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
¢ Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
¢ Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¢ Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
¢ Key success factors kegiatan usaha koperasi :
v Status dan motif anggota koperasi
v Bidang usaha (bisnis)
v Permodalan Koperasi
v Manajemen Koperasi
v Organisasi Koperasi
v Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
¢ Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
¢ Owners : menanamkan modal investasi
¢ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
¢ Kriteria minimal anggota koperasi
v Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
v Memiliki pola income reguler yang pasti
FUNGSI KOPERASI
Ø Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
Ø Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Ø Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Ø Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
Ø Sebagai urat nadi perekonomian
Ø Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
Ø Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
Ø Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Ø Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Ø Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Ø Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Ø Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar