Senin, 09 Januari 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi
            Menurut PP No. 60/1959, koperasi terbagi menjadi tujuh koperasi, yaitu Koperasi Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, Koperasi Kerajinan/Industri, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Konsumsi.
            Menurut Teori Klasik, koperasi terbagi menjadi tiga jenis koperasi, yaitu Koperasi pemakaian, Koperasi penghasil atau Koperasi produksi, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /1967, pasal 17, menjelaskan tentang Pokok – pokok Perkoperasian
1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
            Bentuk koperasi sesuai dengan PP No. 60/1959, terbagi menjadi empat bentuk koperasi, yaitu : (1) Koperasi Primer, (2) Koperasi Pusat, (3) Koperasi Gabungan, dan (4) Koperasi Induk.
Bentuk koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah adalah setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, setiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi, setiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi, dan di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang –orang. Sedangkan Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer