Senin, 09 Januari 2012

Sisa Hasil Usaha

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No. 25/1992, pasal 45 ayat 1 adalah merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
  9.  
    Rumus Pembagian SHU
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    SHU per anggota
             SHUA = JUA + JMA
    Di mana :
    SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA    = Jasa Usaha Anggota
    JMA   = Jasa Modal Anggota   
               
    SHU per anggota dengan model matematika
             SHU Pa = ( Va  x  JUA )   +   ( Sa  x  JMA )
                                 VUK                     TMS

    Dimana :
    SHU Pa          : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA                : Jasa Usaha Anggota
    JMA               : Jasa Modal Anggota
    Va                   : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    VUK               : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
    Sa                   : Jumlah simpanan anggota
    TMS               : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

    Prinsip - Prinsip Pembagian SHU Koperasi
    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    4. SHU anggota dibayar secara tunai.



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Entri Populer