Senin, 09 Januari 2012

Permodalan Koperasi


Arti Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal terbagi menjadi dua, Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal Koperasi
Menurut UU No. 12/1967, sumber modal koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dimana simpanan pokok tersebut adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu tertentu. Dan simpana sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992, adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Dimana modal sendiri ( equity capital ) tersebut bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. Dan modal pinjaman ( debt capital ),  bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk  Memenuhi kewajiban tertentu, Meningkatkan jumlah operating capital koperasi, Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari, dan Perluasan usaha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer