Pertama-tama yang kita harus pahami adalah apa yang dimaksud
dengan hukum ekonomi, dan bagaimana hukum ekonomi di Indonesia, kemudian baru kita
dapat menyimpulkan bahwa hukum ekonomi di Indonesia itu seperti apa. Selanjutnya
kita dapat menyimpulkan bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berhubungan dengan uraian di atas, pertama kita pahami apa
yang dimaksud dengan hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin
berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai
jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki
sistem keuangan dan sistem perbankan.
Wajah hukum ekonomi di Indonesia saat ini sedang
memprihatinkan, banyak permasalahan dimana-mana. Ini terjadi karena kurangnya
koordinasi yg teratur. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang masih suka
terjadi.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum
yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi
akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus
korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian
negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa
untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah
keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan
pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal
Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar
(illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional.
Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi
di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja
baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di
Indonesia saat ini masih tinggi.
Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di
Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu
akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari
komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh
aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak
disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak
hukum masih sangat rendah.
Hukum
ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan.
Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh
lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu
dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
Konsep yang perlu diwujudkan antara lain :
- Aparatur penegak hukum yang professional.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
- Mekanisme kontrol yang efektif
- Pemajuan dan perlindungan HAM
Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum
ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai
bila semua lini telah diperbaiki adalah :
- Pemerataan hukum dan ekonomi
- Pemerataan pembangunan nasional
- Hukum yang adil dan transparan
- Luasnya lapangan kerja
- Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
- Dan terciptanya kestabilan suatu Negara
Maka dari itu, bantuan dari masyarakat juga perlu turut
serta dalam membangun Indonesia kearah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar