Disusun Oleh:
Nur
Syahraini (25210149)
Nurdiani
Sabila (25210157)
Putri
Dewi Mentari (25210444)
Rahma
Sari (29210157)
Rahayu
Ningsih S. (25210548)
Reni
Rulistiani A. (25210750)
Reza
Mahendra (25210805)
Rizky
Arief R. (26210165)
Dilihat dari kasus
Where Were The Accountant diketahui bahwa Norm masih merasa bimbang untuk
menjadi seorang akuntan setelah lulus dari universitas. Ini disebabkan karena
banyaknya kasus yang melibatkan seorang akuntan yang dia baca dalam berbagai
artikel dan jurnal akuntansi. Permasalahan akuntansi itu adalah:
1. Kasus
kantor S & L saat krisis
Ø Write-off
penghapuan kredit yang dijual selama masa pinjaman pada saat kerugian itu
terjadi
Ø Bantuan
dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan sertifikat net worth dihitung sebagai modal bagi S&L
Ø Penggunaan
transaksi yang melibatkan uang dimuka dan arus kas jangka pendek, yang akan
meningkatkan laba pada saat ini dan mengorbankan laba pada saat yang akan
datang
Ø Kurangnya
ketentuan kerugian karena pemantauan terhadap pinjaman kredit sangat kecil
Ø Terjadi
penghapusan goodwill pada saat penggabungan S&L yang sudah berlangsung
selama 40 tahun
Ø Write
dari harta yang dimiliki berdasarkan dari nilai – nilai penilaian
Yang menjadi
permasalahan bagi Norm adalah banyak dari praktik-praktik diatas yang tidak
sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum (GAAP), karena para akuntan
juga terlibat dalam praktik tersebut. Dimanakah Para Akuntan?
2. Norm
juga prihatin tentang keahlian profesi akuntan dalam hal pengukuran dan
pengungkapan. Sebagai contoh, baru – baru ini banyak artikel tentang biaya
kesehatan yang dilibatkan oleh merokok, namun disini tidak ada akuntan yang
terlibat.
3. Bagaimana
dengan temuan penipuan? Apakah auditor cukup untuk mencegah perilaku penipuan?
Kenapa auditor hanya bereaksi terhadap masalah yang ditemukan ketika mereka
bisa proaktif? Tidak dapatkah mereka menekankan pentingnya menggunakan kode
etik? Mengapa manajemen bersikap proaktif untuk masalah – masalah personil, dan
bersikap reaktif untuk masalah penipuan?
Jawaban
untuk kasus:
Kasus 1:
Dalam
kasus tersebut, banyak praktik akuntansi yang dilanggar oleh para akuntan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat terjadi karena:
Ø Tidak
adanya gagasan dan konsep dasar yang baik dari para akuntan tentang praktik
akuntansi.
Ø Kurangnya
kemampuan praktis yang baik dari para akuntan dalam menyelesaikan masalah
sehingga menimbulkan banyak pelanggaran.
Ø Tidak
adanya pemahaman akan kode etik akuntansi dalam melakukan praktik akuntansi.
Ø Lingkungan
sekitar dan komunitas yang turut mendukung penggunaan praktik akuntansi yang
keliru.
Ø Kebiasaan
para akuntan yang terbiasa melakukan praktik akuntansi yang keliru.
Berbagai
kesalahan dalam praktik akuntansi tidak hanya terjadi karena kurangnya kode
etik dari para akuntan, tetapi juga karena lingkungan dan komunitas yang
mendukung ataupun memaksa para akuntan sehingga melakukan praktik akuntansi
yang keliru.
Kasus 2:
Akuntan
profesional melakukan pengukuran dan pengungkapan Laporan Keuangan. Namun,
sebagian besar akuntan yang melakukan pengukuran dan pengungkapan hanya
terfokus pada pengukuran dan pengungkapan laporan keuangan tahun berjalan. Para
akuntan seringkali lupa untuk melakukan pengukuran dan pengungkapan untuk
periode yang akan datang. Tanpa memikirkan pengukuran dan pengungkapan untuk
periode selanjutnya.
Kasus 3:
Sebaiknya
anda tetap menjadi akuntan profesional. Seperti yang anda tahu, tugas utama
auditor adalah untuk menganalisis kebenaran laporan keuangan yang dilaporkan
oleh pihak perusahaan. Apabila timbul kecurigaan atas kebenaran laporan
keuangan, tentu saja auditor harus lebih proaktif dan melakukan berbagai
pemeriksaan untuk membuktikan kecurigaannya.
Tentu
saja anda tidak boleh melupakan adanya risiko audit dalam setiap pemeriksaan
yang dilakukan oleh auditor, dimana bisa saja kesalahan laporan audit terjadi
karena auditor tidak menemukan adanya salah saji material dalam laporan
keuangan. Saya rasa anda harus tetap menjadi seorang akuntan profesional.
Tentunya akan ada sanksi bagi para akuntan profesional yang melanggar kode etik
profesi akuntansi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi hukum.
Saya
harap ketika anda menjadi akuntan nanti, anda dapat berpegang teguh pada kode
etik akuntansi dan tindak melanggar praktik-praktik akuntansi yang telah
ditetapkan. Sehingga kasus-kasus seperti yang anda katakan tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar