Tugas Softskill ^^
A
Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka
panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
Aktivitas operasi – adalah aktivitas penghasil utama pendapatan
entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan
merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
Arus kas – adalah arus masuk dan arus
keluar kas atau setara kas. [PSAK 2]
Aset kontinjensi – adalah aset potensial
yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan
terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang
tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
B
Biaya jasa lalu (past service cost) – adalah kenaikan nilai kini
kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, yang
berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan
terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya. Biaya
jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan diadakan atau diubah sehingga
nilai kini kewajiban imbalan pasti meningkat) atau negatif (ketika imbalan yang
ada diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
Biaya pelepasan – adalah tambahan biaya yang secara langsung
terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya
pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
C
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan
keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas
laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan
dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak
memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
E
Entitas bersama – adalah suatu entitas, selain entitas yang
dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih rendah, atau manfaat
ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik, anggota, atau peserta. Misalnya,
perusahaan asuransi bersama, credit union, dan koperasi. [PSAK 22]
Entitas induk – adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau
lebih entitas anak. [PSAK 4]
Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa – adalah
entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara
signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
F
Fitur
penambahan kembali (reload feature) – adalah fitur yang memberikan opsi
saham tambahan secara otomatis apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang
diterima sebelumnya dengan menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk
memenuhi harga eksekusi.
G
Goodwill – adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi
masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis
yang tidak dapat diidentifi kasi secara individual dan diakui secara terpisah.
[PSAK 22]
H
Hasil aset program (the return on plan assets) – adalah bunga,
dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aset program, termasuk
keuntungan atau kerugian aset program yang telah atau belum direalisasi,
dikurangi biaya administrasi program (tidak termasuk biaya administrasi dalam
asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur kewajiban imbalan pasti) dan
dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK 24]
I
Imbalan kerja (employee benefit) – adalah seluruh bentuk pemberian
dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee
benefits) – adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon
PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat
pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) – adalah
imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan
setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
Investasi
neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari
kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK
10]
Investor
dalam ventura bersama – adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak
memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
J
Jumlah tercatat aset adalah – jumlah yang diakui dalam neraca
setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan
nilai. [PSAK 19]
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah
jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan
nilai pakainya. [PSAK 48]
Jumlah tersusutkan – adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain
yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi
nilai residunya. Sementara penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis
jumlah tersusutkan suatu aset selama masa manfaatnya. (Untuk aset tidak
berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua
istilah tersebut memiliki arti yang sama). [PSAK 19 dan 48]
K
Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro
(demand deposits). [PSAK 2]
Kebijakan akuntansi – adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan
dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan. [PSAK 25]
Kegiatan usaha luar negeri – adalah suatu entitas yang merupakan
entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang dari entitas
pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata
uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK 10]
Kemungkin
besar (probable) – artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
Kepentingan
ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki
investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
Kepentingan
nonpengendali – adalah ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat
diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4
dan 22]
Kewajiban (Liability) –
adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas.
[PSAK 57]
Kewajiban
diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK
57]
Kurs penutup – adalah nilai tukar spot pada akhir periode pela
poran. [PSAK 10]
L
Laporan
keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas
induk, investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama
entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas
langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee.
[PSAK 12]
Laporan
keuangan tersendiri – adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas
induk, investor dalam entitas asosiasi, atau venturer dalam pengendalian
bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi
ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan
investee. ). [PSAK 15]
Lewat jatuh
tempo – suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan
telah gagal untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual.
[PSAK 31]
M
Mata uang
asing – adalah suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas.
[PSAK 10]
Mata uang
fungsional – adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu
entitas beroperasi. [PSAK 10]
N
Nilai residu
aset tidak berwujud – adalah nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas
saat ini dari pelepasan aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi
estimasi biaya pelepasan aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan
seperti saat akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
Nilai
spesifik entitas – adalah nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan
timbul dari penggunaan aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset
tersebut pada akhir masa manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat
menyelesaikan kewajiban. [PSAK 19]
Nilai tukar –
adalah rasio pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
O
Opsi
penambahan kembali (reload option) – adalah opsi saham baru yang diberikan
apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu.
[PSAK 53]
Opsi saham –
adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban
(obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang
dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
P
Penyajian
kembali retrospektif – adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan
pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode
lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
Penyesuaian
reklasifikasi – adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi
periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada
periode berjalan atau periode sebelumnya. [PSAK 1]
R
Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana yang
dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman
teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang
merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya.
[PSAK 19]
Risiko suku
bunga – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga
pasar. [PSAK 31]
Rugi
penurunan nilai – adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai
tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK
48]
S
Selisih kurs –
adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang
ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
Setara kas
(cash equivalent) – adalah investasi yang sifatnya sangat likuid,
berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang
dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan.
[PSAK 2]
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) – adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan 25]
T
Teridentifikasi –
Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu
mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan,
direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan
kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan
apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau
hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau
dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
Total laba
rugi komprehensif – adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang
dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang
dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
[PSAK 1]
U
Unit
penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang
menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk
dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit
penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi
yang menghasilkan arus masuk kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada
arus masuk kas dari aset atau kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
V
Ventura
bersama – adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak
menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
Venturer –
adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas
ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Vest –
adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis
saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen
ekuitas entitas menjadi vested apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi
tidak lagi bergantung pada pemenuhan kondisi vesting. [PSAK 53]
Sumber :
King casino no deposit bonus codes 2021 - Vie Casino
BalasHapusA no deposit bonus is a kind of match bonus when you vua nhà cái deposit and play at a 다파벳 casino that offers it for free. You matchpoint can try it for free in casinos, or register