Kali ini penulis akan membahas tetang Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, sebagaimana untuk melengkapi tugas softkill dengan mata
kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
Petama penulis akan menjelaskan apakah itu undang-undang.
Undang-Undang / Perundang-undangan atau disingkat UU adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan
bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur
kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Berikutnya penulis akan
menjelaskan UU perlindungan Konsumen. Yang dimaksud UU perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pada
Undang-Undang yang menjelaskan tentang perlindungan konsumen terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Undangundang tentang
Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan
merupakan awal dan akhir dari
hukum yang mengatur tentang perlindungan
konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi
kepentingan konsumen, seperti :
- Undangundang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;
- Undangundang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
- Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah;
- Undangundang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Undangundang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Undangundang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
- Undangundang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
- Undangundang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Undangundang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undangundang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trad Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Undangundang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
- Undangundang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Undangundang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
- Undangundang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undangundang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1987;
- Undangundang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undangundang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
- Undangundang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undangundang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
- Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
- Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Untuk lebih jelasnya pembaca bisa liat
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar