Senin, 23 April 2012

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kali ini penulis akan membahas tetang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana untuk melengkapi tugas softkill dengan mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
Petama penulis akan menjelaskan apakah itu undang-undang. Undang-Undang / Perundang-undangan atau disingkat UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Berikutnya penulis akan menjelaskan UU perlindungan Konsumen. Yang dimaksud UU perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap  orang  pemakai   barang  dan atau  jasa  yang  tersedia  dalam masyarakat,   baik  bagi   kepentingan  diri   sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pada Undang-Undang yang menjelaskan tentang perlindungan konsumen terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
a.   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
b.    Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Undang­undang   tentang   Perlindungan   Konsumen   pada   dasarnya   bukan 
merupakan  awal   dan  akhir   dari   hukum  yang   mengatur   tentang   perlindungan   konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti : 
  1. Undang­undang   Nomor   10   Tahun   1961   tentang   Penetapan   Peraturan   Pemerintah  Pengganti   Undang­undang  Nomor   1  Tahun  1961  tentang  Barang,   menjadi   Undang­undang; 
  2. Undang­undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene; 
  3. Undang­undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­pokok Pemerintahan di Daerah; 
  4. Undang­undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  5. Undang­undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 
  6. Undang­undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; 
  7. Undang­undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan; 
  8. Undang­undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri; 
  9. Undang­undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 
  10. Undang­undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trad Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); 
  11. Undang­undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  12. Undang­undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; 
  13. Undang­undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; 
  14. Undang­undang  Nomor  12  Tahun  1997  tentang  perubahan  Atas  Undang­undang  Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang­undang Nomor 7 Tahun 1987; 
  15. Undang­undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; 
  16. Undang­undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek; 
  17. Undang­undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
  18. Undang­undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran; 
  19. Undang­undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan; 
  20. Undang­undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Untuk lebih jelasnya pembaca bisa liat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disini.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer