Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.
Tugas utama hukum ekonomi :
1. Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
2. Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik dan intelektual berada pada posisi lemah;
3. Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia;
4. Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi;
5. Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.
Walaupun tugas utama hukum ekonomi sudah jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi di kenyataan yang terjadi di Indonesia belum semua mendapatkan apa yang tercantum dalam tugas utama hukum ekonomi.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam belbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME;
2. Azas manfaat;
3. Azas demokrasi pancasila;
4. Azas adil dan meratal
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan;
6. Azas hukum;
7. Azas kemandirian;
8. Azas Keuangan;
9. Azas ilmu pengetahuan;
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum positif Indonesia telah memberi dasar keberadaan hukum ekonomi, yaitu dalam :
1. Pasal 33, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 34 ayat 2 UUD 1945;
2. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN);
3. Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita);
4. Program Pembangunan Nasional (Propernas);
5. Undang-Undang
6. Ketentuan-ketentuan lain.
Adapun dasar hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono ditemukan setelah peraturan-peraturan disismatisasikan menurut :
a. Sejarah perkembangan hukum bidang yang bersangkutan di Indonesia;
b. Falsafah Indonesia yang melatarbelakangi bidang hukum tersebut;
c. Kebijakan pemerintah di bidang itu;
d. Pelaksanaan dari pada kebijaksanaan pemerintah di bidang yang bersangkutan.