Senin, 23 April 2012

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kali ini penulis akan membahas tetang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana untuk melengkapi tugas softkill dengan mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
Petama penulis akan menjelaskan apakah itu undang-undang. Undang-Undang / Perundang-undangan atau disingkat UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Berikutnya penulis akan menjelaskan UU perlindungan Konsumen. Yang dimaksud UU perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap  orang  pemakai   barang  dan atau  jasa  yang  tersedia  dalam masyarakat,   baik  bagi   kepentingan  diri   sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pada Undang-Undang yang menjelaskan tentang perlindungan konsumen terdapat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
a.   Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
b.    Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Undang­undang   tentang   Perlindungan   Konsumen   pada   dasarnya   bukan 
merupakan  awal   dan  akhir   dari   hukum  yang   mengatur   tentang   perlindungan   konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti : 
  1. Undang­undang   Nomor   10   Tahun   1961   tentang   Penetapan   Peraturan   Pemerintah  Pengganti   Undang­undang  Nomor   1  Tahun  1961  tentang  Barang,   menjadi   Undang­undang; 
  2. Undang­undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene; 
  3. Undang­undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­pokok Pemerintahan di Daerah; 
  4. Undang­undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  5. Undang­undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 
  6. Undang­undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; 
  7. Undang­undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan; 
  8. Undang­undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri; 
  9. Undang­undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 
  10. Undang­undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trad Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); 
  11. Undang­undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  12. Undang­undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; 
  13. Undang­undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; 
  14. Undang­undang  Nomor  12  Tahun  1997  tentang  perubahan  Atas  Undang­undang  Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang­undang Nomor 7 Tahun 1987; 
  15. Undang­undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; 
  16. Undang­undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek; 
  17. Undang­undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
  18. Undang­undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran; 
  19. Undang­undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan; 
  20. Undang­undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang­undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Untuk lebih jelasnya pembaca bisa liat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia disini.


Sumber :

Rabu, 11 April 2012

Laporan Awal Zahir 3


1.      Sebutkan langkah-langkah menginput kelompok barang
o   Klik setting pada menu bar
o   Pilih saldo awal
o   Saldo awal persediaan
o   Klik baru
o   Klik gambar mouse
o   Klik baru
o   Isi kode barang sesuai dengan data yang ada dan yang diminta
o   Isi deskripsi sesuai data
o   Pada kelompok barang klik gambar mouse dan pilih product yang diminta
o   Pada satuan dasar isi sesuai dengan barang
o   Isi stock minimal sesuai data
o   Minimal pesanan sesuai data
o   Supplier utama sesuai data
o   Pada tab kode akun dan HPP
o   Sifat persediaan checklist semua
o   Pastikan kode akun harga pokok, penjualan, persediaan, retur penjualan sesuai dengan nama product
o   Pada tab info lain
o   Isikan panjang, lebar, tinggi, berat sesuai atau kira-kira dengan bentuk barang tersebut
o   Rekam

2.      Apa fungsi reminder dalam menu fasilitas
Reminder bermanfaat untuk melihat grafik piutang jatuh tempo, hutang jatuh tempo, giro masuk, giro keluar, dan stock minimum.

3.      Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara metode average dan metode perpetual
Metode average adalah metode pencatatan dengan menghitung sisa persediaan barang berdasarkan harta rata-rata dan seluruh pembelian yang pernah terjadi. Sedangkan Metode Perpetual adalah metode pencatatan yang mencatat semua pembelian dan penjualan barang, dan dibukukan kedalam perkiraan inventory dari barang yang bersangkutan masing-masing sebesar harga pembeliannya.

4.      Apa istilah akuntansi nya barang titip jual
        Konsinyasi

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana. Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter.
Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang menurut Pandji Anorga dan Piji Pakarti:
o   Bank Komersial;
o   Bank Dagang;
o   Penyalur Uang;
o   Bank Sentral Pemerintah.
Pasar uang dan pasar valuta asing mempunyai perbedaan yang dapat kita lihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut :
o   Instrument yang diperjual belikan
Jika di dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, call money, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
o   Tempat diperjual belikan surat-surat berharga
Dalam kegiatan jual-beli di pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak maksudnya penjual dan pembeli surat-surat tersebut tidak dilakukan di dalam pasar tertentu, akan tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, facsimile, telex dan lainnya.
o   Tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat berharga
Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk keperluan ekspansi perusahaan.

Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara lansung maupun tidak lansung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa yaitu sebagai berikut:
1.      Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan Non Bank dan juga kepentingan tertentu.
2.      Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun perusahaan Non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
o   Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek;
o   Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas;
o   Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja;
o   Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut :
o   Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
o   Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
o   Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
1.      Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakanya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.      Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US $)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.
4.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US $)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.      JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.      Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
7.      Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9.      Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10.  Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
11.  Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.  Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.

Pengertian Valuta Asing
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
o   Volume perdagangannya;
o   Likuiditas pasar yang teramat besar;
o   Banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing;
o   Geografis penyebarannya;
o   Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan);
o   Aneka ragam faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang.



TUJUAN MELAKUKAN TRANSAKSI VALAS
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh Bank, perusahaan lain-lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut  :
o   Untuk transaksi pembayaran;
o   Mempertahankan daya beli;
o   Pengiriman ke luar negri;
o   Mencari keuntungan;
o   Pemagaran resiko;
o   Kemudahan berbelanja.


Jenis-Jenis Transaksi Valas
1.      Transaksi Tunai (Spot Transaction)
Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 hari minggu atau hari libur Negara asal (home countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya (eligible date) tanggal penyerahan ini disebut value date.
2.      Transaksi Barter (Swap Transaction)
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda.
3.      Transaksi Tunggak (Forward Transaction)
Transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari
4.      Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Margin Trading
          Margin Trading, merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar, misalnya di New York untuk kemudian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di Paris. Dan system penjualan berlangsung secara spot(tunai).
          Secara umum Margin Trading yang dilakukan oleh Bank haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan direksi bank, suatu kontrak yang telah disetujui sebelumnya;
2.      Margin trading dilakukan atas dasar tersedianya margin deposit yang tersedia;
3.      Ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan bank;
4.      Untuk kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari margin deposit nasabah yang disetor ke bank;
5.      Jika mengalami kerugian 5% dari modal, maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading dan baru dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI;
6.      Margin deposit nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan bulanan.

Interaksi Antara Pasar Valas dan Uang
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang, artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang muka, maka kita akan selalu memepertimbangkan kegiatan yang terjadi di valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.




Sumber :
o   http://retnoyuliyanti.wordpress.com/2012/04/01/makalah-pasar-uang-dan-valuta-asing-6/
o   http://mybestlink-net.com/hukum-bisnis-valas/
o   http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing
o   http://www.scribd.com/doc/23424572/Pasar-Uang-Dan-Pasar-Valuta-Asing

Entri Populer