Selasa, 27 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.

Tugas utama hukum ekonomi :
1.      Membentuk dan menyediakan pranata hukum serta sarana bagi peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi nasional;
2.      Membentuk pranata dan sarana hukum bagi perlindungan kepentingan warga masyarakat yang secara ekonomis, politis, fisik dan intelektual berada pada posisi lemah;
3.      Membentuk pranata dan sarana hukum bagi peningkatan kesejahteraan manusia atau warga negara Indonesia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia;
4.      Membuat dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang menghalangi atau menghambat pembangunan sosial ekonomi;
5.      Membentuk pranata dan sarana hukum untuk membantu terwujudnya suatu Tata Ekonomi Internasional Baru yang lebih adil.

Walaupun tugas utama hukum ekonomi sudah jelas, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi di kenyataan yang terjadi di Indonesia belum semua mendapatkan apa yang tercantum dalam tugas utama hukum ekonomi.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam belbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1.      Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME;
2.      Azas manfaat;
3.      Azas demokrasi pancasila;
4.      Azas adil dan meratal
5.      Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan;
6.      Azas hukum;
7.      Azas kemandirian;
8.      Azas Keuangan;
9.      Azas ilmu pengetahuan;
10.  Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
11.  Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
12.  Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Hukum positif Indonesia telah memberi dasar keberadaan hukum ekonomi, yaitu dalam :
1.      Pasal 33, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 34 ayat 2 UUD 1945;
2.      Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN);
3.      Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita);
4.      Program Pembangunan Nasional (Propernas);
5.      Undang-Undang
6.      Ketentuan-ketentuan lain.

Adapun dasar hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono ditemukan setelah peraturan-peraturan disismatisasikan menurut :
a.       Sejarah perkembangan hukum bidang yang bersangkutan di Indonesia;
b.      Falsafah Indonesia yang melatarbelakangi bidang hukum tersebut;
c.       Kebijakan pemerintah di bidang itu;

Minggu, 18 Maret 2012

Laporan Awal Zahir 1

1.      Tuliskan rekening perkiraan untuk software Accountig yang umum digunakan
o   Assets
o   Liability
o   Equity
o   Income
o   Cost of goods sold
o   Expense
o   Other Income
o   Other Expense

2.      Tuliskan modul-modul yang terdapat dalam software zahir
o   Data-data
o   Buku besar
o   Penjualan
o   Pembelian
o   Kas dan Bank
o   Persediaan
o   Laporan

3.      Tahun berapakah zahir dibuat
Pada tahun 1996 zahir accounting versi 1.0 dibuat, dan pada tahun 1997 mulai dikembangkan versi 2.0 dan mulai dipasarkan pada tahun 1999.

4.      Sebutkan keunggulan-keunggulan dari sotware zahir
1.      Berbahasa Indonesia
2.      Lebih Mudah Digunakan,
3.      Detail Tampilan yang Lebih Baik, Rapi dan Terstruktur.
4.      99.99% Bebas Bug,
5.      Siap Pakai,
6.      Lebih Dalam,
7.      Lebih Murah,
8.      Telah Terbukti Ketangguhan dan Keunggulannya,
9.      Tidak Ada Ketergantungan

5.      Sebutkan beberapa type zahir dari versi 1 sampai dengan sekarang
o   Pada tahun 1996 = versi 1.0
o   Tahun 1997 = versi 2.0
o   Tahun 2000 = versi 2.1
o   Tahun 2002 = versi 3.0
o   Tahun 2003 = versi 4.0 dan edisi Flexi (GL, Money, Trade)
o   Tahun 2004 = versi 5.0 dengan database client server
o   Tahun 2005 = edisi small business accounting
o   Tahun 2006 = versi 5.1
o   Tahun 2011 = versi 6.0

Laporan Awal Zahir 2

1.      Jelaskan langkah-langkah membuat data Customer dan Vendor
o   Pilih atau klik modul data-data
o   Pilih data nama dan alamat
o   Pilih baru di bawah kiri
o   Pada informasi umum isikan data sebagai berikut :
×      Id sesuai data yang ingin di isi, misalkan untuk data customer (C-001), untuk data vendor (V-001)
×      Perusahaan, nama perusahaan tersebut
×      Type, pilih type sesuai data, jika customer pilih customer, jika vendor pilih vendor
×      Jenis, jika nama perusahaan menggunakan nama toko atau yang lain pilih company, jika nama perseorangan pilih personal
×      Klasifikasi, pilih general
×      Kontak person, sesuai data
×      NPWP, sesuai data, 15 digit
×      Batas kredit, sesuai data
×      Telepon, sesuai data
×      Email, sesuai data
×      Website, sesuai data
o   Pada informasi alamat isikan data sebagai berikut :
×      Alamat
×      Kota
×      Zip, atau kode pos
×      Negara
×      Untuk data customer klik gambar untuk mengcopy data. Untuk data vendor langsung rekam saja
×      rekam
2.      Ubahlah neraca saldo ke dalam bahasa Inggris
o   Aktiva => Assets
o   Aktiva lancar => Current assets
o   Kas => Cash
o   Bank => Bank
o   Piutang dagang => Accounts receivable
o   Persediaan  pemanas nasi => Heating supply rice
o   Persediaan televisi => TV inventory
o   Persediaan mesin cuci => Stock washer
o   Persediaan kulkas => Inventory refrigerator
o   Asuransi dibayar dimuka => Prepaid insurance
o   Aktiva tetap => Fixed assets
o   Gedung  => Building
o   Akumulasi penyusutan gedung => Accumulated depreciation of buildings
o   Kendaraan => Vehicle
o   Akumulasi penyusutan kendaraan => Accumulated depreciation of vehicles
o   Passiva => Liabilities
o   Hutang lancar => Current liabilities
o   Hutang dagang => Payables
o   Hutang gaji => Salary payable
o   Modal => Capital
o   Modal di setor => Paid up capital
o   Laba di tahan => Profit in the hold

3.      Jelaskan langkah-langkah input saldo piutang
o   Klik setting
o   Pilih saldo awal
o   Pilih saldo awal piutang
o   Klik baru di bagian bawah kiri
o   Pilih nama pelanggan sesuai yang dicari
o   Isi tanggal sesuai dengan tanggal invoice
o   Isi no invoice
o   Masukan nilai piutangnya
o   rekam

Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum akan menjadi berarti apabila perilaku manusia dipengaruhi oleh hukum dan apabila masyarakat menggunakan hukum menuruti perilakunya. Hukum itu sendiri terbagi menjadi beberapa bidang, yaitu hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, dan hukum acara, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara atau hukum tata usaha Negara, hukukm internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Dari hukum-hukum tersebut masing-masing mempunyai tujuan yang sama, yaitu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berdasar pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Menurut Lawrence Friedman, unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Komisi Judisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang-undang. Budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku.
Penegakan hukum di Indonesia adalah merupakan suatu persoalan yang dihadapi setiap masyarakat di Indonesia.  Penegakan hukum secara nasional untuk belakangan ini dinilai sangat buruk. Hal ini timbul akibat lemahnya penegakan hukum, seperti kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun Nurbaeti, aksi kekerasan atas nama suku agama ras dan antargolongan atau yang sering disebut SARA, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang timbul dari itu kasus yang kecil maupun besar. Walaupun penegakan hukum untuk belakangan ini sudah mulai dinilai buruk oleh masyarakat, namun masyarakat mempunyai tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum yang formil.

Entri Populer